PTSP

*PTSP SAHABAT PUBLIK* Bahwa yang boleh membicarakan PTSP atau layanan publik tidak hanya dari kalangan internal saja seperti Hakim, Panitera dan Sekretaris, namun siapapun boleh, karena kehadiran PTSP oleh Negara/Pemerintah untuk melayani masyarakat. Karena PTSP Sahabat Publik, maka Negara/Pemerintah wajib menyediakan loket-loket pelayanan sesuai kewenangan. Contohnya, loket informasi dan pengaduan, loket Pendaftaran, loket Kasir dan loket Produc lembaga. Inilah maksud PTSP Sahabat Publik, jadi berbangga dan berbahagialah karna telah menjalankan tugas sebagai Sahabat Publik. (RD). ig #pa_kudus